Apa Alasan Anies Tidak Mencabut Izin 4 Pulau Reklamasi Di Teluk Jakarta?

Apa Alasan Anies Tidak Mencabut Izin 4 Pulau Reklamasi Di Teluk Jakarta?
Apa Alasan Anies Tidak Mencabut Izin 4 Pulau Reklamasi Di Teluk Jakarta? Sebanyak empat pulau reklamasi di Teluk Jakarta tidak dicabut izinnya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Adapun keempat pulau itu yakni Pulau C, D, G, dan N.
Anies tidak mencabut izin keempat pulau itu lantaran sudah terlanjur dibangun.
“(Pulau) C, D, G, dan N, sudah jadi. Gimana (mau cabut izin), sudah jadi,” ujar Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/9/2018).
Anies mengatakan, nasib empat pulau reklamasi yang sudah dibangun akan ditentukan melalui peraturan daerah (perda) yang akan disusun Pemprov DKI Jakarta.
Perda itu akan mengatur secara detail tata ruang dan potret wilayah di pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun.
Perda itu juga akan mengatur soal pemulihan wilayah Teluk Jakarta, terutama pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengelolaan limbah, dan antisipasi penurunan tanah atau land subsidence.
Anies memastikan, pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
“Kami pastikan bahwa semua yang sudah terlanjur jadi, akan dipakai manfaat untuk publik yang sebanyak-banyaknya dan sesuai ketentuan hukum yang ada,” kata Anies.
Diketahui, Gubernur Anies Baswedan sudah memutuskan untuk menghentikan total proyek reklamasi di Teluk Jakarta dengan mencabut izin 13 pulau reklamasi yang belum dibangun.
Adapun Anies menghentikan proyek reklamasi tersebut untuk memenuhi janji kampanyenya bersama Sandiaga Uno, pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Comments

Popular posts from this blog

Bank Sentral AS Kembali Menaikkan Suku Bunga Jangka Pendek Sebesar 25 Basis Poin

Genjot Bisnis KPR, BNI Gelar 1.046 Akad Kredit Massal

Terbukti Bersalah, Mantan Bupati Natuna Resmi Ditahan Kejati Kepri